BATULICIN, lensabanua.com – Bupati Andi Rudi Latif memberikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Tanah Bumbu terhadap rancangan peraturan daerah tentang RPJMD Tahun 2025-2029.
Jawaban Bupati disampaikan melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Eryanto Rais, Rabu (16/7/2025) saat Rapat Paripurna di Gedung DPRD Tanah Bumbu.
Dalam jawabannya, Bupati menyampaikan terkait strategi pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu untuk menyelesaikan persoalan angka kemiskinan, gini rasio, dan pemerataan infrastruktur wilayah.
Kemudian strategi pemerintah daerah dalam RPJMD seperti :
a. Peningkatan kualitas pemukiman
b. Penataan Kawasan perdesaan
c. Peningkatan potensi kemandirian dan kesejahteraan masyarakat desa untuk peningkatan pendapatan perkapita dan pertumbuhan ekonomi.

Selanjutnya, disampaikan pula strategi yang dilaksanakan agar Sumber Daya Manusia Kabupaten Tanah Bumbu mempunyai daya saing menatap perubahan-perubahan sosial dan memperkuat aksesbilitas terhadap pekerjaan. Seperti perluasan kesempatan kerja, dan peningkatan entrepreneur muda di desa.
Selain itu, juga disampaikan upaya yang dilakukan untuk mendorong perbaikan informasi teknologi dalam percepatan layanan informasi publik dan penguatan database.
Strategi pemerintah daerah untuk merealisasikan kemandirian ekonomi lokal melalui penguatan UMKM, Koperasi, dan Pertanian rakyat.
Strategi dan arah kebijakan pemerintah daerah dalam membangun SDM dan infrastruktur.
Lihat lainnyaWa’dana Terharu Terima Bantuan Bupati Andi Rudi Latif : “Sangat Bermanfaat Bagi Kami”Resmikan Kawasan LOSIDA: Kabupaten Tanah Bumbu Semakin Serius Kelola Sampah Organik
Pada kesempatan itu, disampaiikan pula bahwa Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui RPJMD Tahun 2025-2029 sudah memfokuskan prioritas-prioritas pembangunan dengan mengacu pada data-data dan permasalahan baik yang bersifat makro maupun sektoral.
RPJMD Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2025-2029 juga sudah mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah. Mengingat perencanaan pembangunan daerah merupakan bagian integral dari perencanaan pembangunan nasional maka diperlukan penyelarasan RPJMD tahun 2025-2029 dengan RPJMN tahun 2025-2029 serta mendukung secara seiring sejalan dengan pelaksanaan dan pencapaian delapan Asta Cita, 17 program prioritas, dan 8 proyek hasil terbaik cepat (Quick Wins) yang dicanangkan oleh Presiden dan Wakil Presiden periode 2025-2029.
Selanjutnya, Ia menyampaikan bahwa RPJMD 2025-2029 sudah menjabarkan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati terpilih, hal ini sesuai dengan kaidah umum penyusunan RPJMD 2025-2029 pada Inmendagri Nomor 2 tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah bahwa RPJMD merupakan penjabaran visi dan misi, program kepala daerah yang berpedoman kepada RPJPD 2025-2045 dan diarahkan sebagai upaya mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
RPJMD Kabupaten Tanah Bumbu 2025-2029 telah mempedomani RPJPD Kabupaten Tanah Bumbu 2025-2045 serta menjabarkan 45 IUP (Indikator Utama Pembangunan) ke dalam indikator tujuan dan sasaran RPJMD 2025-2029, hal ini ditunjukan dengan menempatkan 45 IUP (Indikator Utama Pembangunan) pada RPJPD Kabupaten Tanah Bumbu 2025-2045 ke dalam indikator tujuan dan sasaran pada RPJMD Kabupaten Tanah Bumbu 2025-2029.
Sedangkan target kinerja perangkat daerah secara umum dituangkan dalam Renstra Perangkat Daerah dan secara rinci terurai di dalam indikator tujuan, indikator sasaran, dan indikator program dimana target-target kinerja setiap indikator tersebut merupakan hasil evaluasi pelaksanaan RPJMD periode sebelumnya.
Dalam rapat paripurna itu, juga dijelaskan terkait strategi pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dalam peningkatan kualitas tenaga pendidik pada wilayah terpencil/tertinggal.
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu juga tetap menjadikan penanganan kemiskinan dalam RPJMD 2025-2029 dengan fokus pada pengurangan beban, peningkatan pendapatan, dan pengurangan kantong kemiskinan yang harus dilaksanakan secara kolaboratif antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, komunitas masyarakat, dunia usaha, serta pemangku kepentingan lainnya.
Adapun rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Sya’bani Rasul, didampingi oleh Wakil Ketua I H. Hasanuddin.