Pendapat Bupati Terkait 3 Buah Usulan Raperda DPRD Usulan Raperda DPRD Tanah bumbu

oleh -790 Dilihat

BATULICIN, lensabanua.com – Bupati Tanahbumbu HM Zairullah Azhar, sampaikan pandangan pendapat terhadap tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kabupaten Tanahbumbu tahun 2023, diruang rapat paripurna DPRD setempat, Selasa (21/11/2023).

Diawal Bupati Tanahbumbu HM Zairullah Azhar diwakili Sekda Ambo Sakka menyampaikan ucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada, Pimpinan Dewan, unsur-unsur pimpinan, dan fraksi-fraksi, atas usulan dan seluruh tahapan pada pembahasan 3 buah Raperda Inisiatif ini.

Terutama melalui pelaksanaan pendapat Kepala Daerah terhadap Raperda Inisiatif DPRD ini, yang tentu selanjutnya diproses, untuk dapat menjadi Peraturan Daerah.

Adapun 3 buah Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Tanahbumbu tersebut, pertama Raperda tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

Pasalnya PPPA bukan hanya sebuah kewajiban, akan tetapi cukup strategis dalam menatap masa depan negara dan bangsa yang lebih baik.

“Oleh karenanya, saya berharap Raperda Ini bukan sekedar aturan semata, namun juga dapat secara komprehensif mengatur perlindungan perempuan dan anak di daerah dan terlebih penting lagi dapat diimplementasikan OPD. Sehingga dapat mewujudkan Sumber Daya Manusia Berkualitas, Produktif dan Berakhlak Mulia,” katanya.

Kedua tentang Raperda tentangpenyelenggaraan kesehatan

Pihaknya, menerima dan menyambut baik terhadap Raperda ini. Karena melalui Raperda ini dilakukan upaya, untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat, agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, sebagai investasi bagi pembangunan Sumber Daya Manusia yang produktif, secara sosial dan ekonomis.

 

Sehingga nantinya mampu memenuhi persyaratan teknis dan standar, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Untuk itu, melalui peran Pelayanan Kesehatan untuk Swasta secara berkelanjutan ini, diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Bumi Bersujud.

Raperda ketiga tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Sekda mengatakan Pemda, sangat mengapresiasi dan menyambut baik adanya Raperda Penyelenggaraan Pendidikan .

Dengan ditetapkannya Raperda Penyelenggaraan pendidikan dapat memberikan pedoman dan landasan hukum bagi Pemerintah Daerah dalam menjalankan kewenangan penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsasan, dan perlu pengaturan mengenai penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan di Kabupaten Tanah Bumbu.

Untuk itu melalui peran dan kerjasama kita semua, saya berharap Raperda ini dapat mewujudkan Sumber Daya Manusia Berkualitas, Produktif dan berakhlak mulia.

Sekda melanjutkan, setelah disetujuinya raperda inisiatif ini, maka tahapan berikutnya yang akan dilaksanakan adalah, dilakukannya fasilitasi ke Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah, dan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Dan setelah ditetapkan dan diundangkannya peraturan daerah ini, maka pemerintah daerah melalui SKPD terkait segera melakukan sosialisasi dan melaksanakan perda tersebut.

“Semoga dari hasil kerja keras dan sinergisitas yang telah kita bangun bersama selama ini, dapat mengoptimalkan tanggungjawab kita, dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan yang maksimal kepada masyarakat, terutama dalam mewujudkan Bumi Bersujud menjadi Serambi Madinah,” pungkasnya

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.