Pemkab Tanah Bumbu Sampaikan Jawaban Terhadap Raperda Pembentukan Kecamatan

oleh -700 Dilihat

BATULICIN, lensabanua.com – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar rapat paripurna dalam rangka jawaban bupati terhadap pemandangan umum fraksi tentang tiga buah raperda, Selasa (14/05/24).

Tiga raperda tersebut yakni Raperda tentang Bantuan Keuangan Partai Politik, Raperda tentang Keolahragaan, dan Raperda tentang Pembentukan Kecamatan Pangeran dan Kecamatan Satui Bersujud.

Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu Said Ismail Khollil Alydrus, sementara dari pemda, dihadiri Asisten I Eka Saprudin mewakili Bupati Zairullah Azhar di Ruang Sidang Utama.

Dalam paripurna, Bupati Tanah Bumbu melalui Asisten I Eka Saprudin menyampaikan jawaban atas pemandangan umum dari kelima Fraksi DPRD Tanah Bumbu.

Setelah sebelumnya Fraksi PDI Perjuangan DPRD Tanah Bumbu pada Pemandangan Umum nya menyatakan menolak Raperda Pembentukan Kecamatan Pangeran dan Kecamatan Satui Bersujud, kini Bupati Tanah Bumbu diwakili Assisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Eka Saprudin menyampaikan jawaban.

“Terkait dengan rencana Pembentukan Kecamatan Pangeran, dapat kami sampaikan bahwa Kecamatan Pangeran mencakup 10 Desa, yakni 9 Desa dari sebagian wilayah Kecamatan Kusan Hilir dan 1 Desa dari sebagian wilayah Kusan Hulu, sesuai Pasal 4 ayat (1) dan (2) sementara wilayah Kecamatan Kusan Hilir setelah pemekaran mencakup 13 Desa termasuk Desa Pejala dan Desa Juku Eja, dan akan kami lakukan penyesuaian dalam draft Raperda, dalam hal draft Raperda akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan,” kata Eka Saprudin menyampaikan.

Eka melanjutkan, terkait pembentukan atau pemekaran kecamatan berpotensi mengganggu DPT pada Pilkada yang akan dihadapi Tanah Bumbu pada November 2024, kami telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, bahwa dalam hal pembentukan atau pemekaran kecamatan saat ini masih dalam moratorium atau tidak bisa mengeluarkan kode kecamatan.

Namun dari penjelasan Kementerian Dalam Negeri moratorium akan dicabut setelah DPT ditetapkan oleh KPU pada tahun 2024, dalam rentang waktu menunggu penetapan DPT tersebut.

Pemerintah Daerah tetap dapat melakukan proses terhadap penetapan Raperda pembentukan/pemekaran Kecamatan, karena Perda sebagai salah satu syarat utama dalam mengajukan usulan permohonan kode kecamatan, sehingga ketika moratorium dicabut kelengkapan administrasi sudah lengkap termasuk Perda, sehingga Kemendagri dapat mengeluarkan kode kecamatan.

Sedangkan dengan adanya pembentukan dan pemekaran kecamatan yang sebelumnya sampai saat ini belum bisa maksimal, Pemerintah Daerah telah melakukan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan standar pelayanan minimal, serta selalu berupaya melakukan peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan melakukan pembenahan baik SDM, sarana prasarana dan penunjang pelayanan lainnya, sehingga diharapkan kedepan dapat memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.

Rapat juga dihadiri unsur forkopimda, para kepala SKPD lingkup Pemkab Tanah Bumbu, serta pejabat vertikal.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.