Empat Pilar Kebangsaan Menjadi Tema Pertemuan Rutin DWP

oleh -970 Dilihat

BATULICIN, lensabanua.com – Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Tanah Bumbu melaksanakan pertemuan rutin 1 bulanan yang di laksanakan di Gedung Sekretariat PKK pada Rabu (12/06) pagi.

Kegiatan pertemuan tersebut di hadiri semua unit DWP yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu, diantaranya DWP Unit SKPD, Unit Kecamatan, Kelurahan serta DWP Unit Vertikal Bapas dan DWP KSOP.

DWP juga menghadirkan narasumber dari Badan Kesbangpol yaitu Bapak Halidie, S.AP. MM yang nanti nya akan memaparkan tentang tema yang menjadi pembahasan pada pertemuan kali ini.

Berbeda dengan pertemuan sebelumnya, pertemuan kali ini mengangkat tema ” Empat Pilar Kebangsaan Menuju Indonesia Emas 2045″ yaitu bertujuan memberikan pemahaman tentang pengamalan Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat kata Ketua DWP Tanbu Ny. Hj Hasnah Mashude Ambo Sakka, S.E.,M.Si dalam sambutan nya.

“Tentunya dalam silaturahmi ini kita bisa mendapatkan informasi tentang bagaimana menjadi warga negara Indonesia yang baik, walaupun di antara kita ada perbedaan suku, budaya bahkan agama namun kita tetap dalam satu kesatuan yaitu Republik Indonesia yang Bhineka Tunggal Ika” ujar Ketua DWP Tanbu.

Ia juga menambahkan, sebagai Istri ASN kita harus sangat memahami tentang keberagaman dan juga saling menjunjung tinggi perbedaan yang ada di tengah-tengah kita, saling hormat menghormati, menghargai serta rasa saling menyayangi harus kita tanamkan di dalam diri kita sebagai insan yang hidup dalam ke Bhineka Tunggal Ika-an.

Dalam Kesempatan itu Sekretaris Kesbangpol yang juga menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut menjelaskan pengertian 4 Pilar Kebangsaan Indonesia,
4 Pilar kebangsaan juga biasa disebut sebagai soko guru yang artinya adalah tiang penyangga yang bersifat kokoh. Hal ini dimaksudkan agar seluruh rakyat Indonesia dapat merasa aman, nyaman, tentram, sejahtera, dan juga terhindar dari segala macam gangguan atau bencana yang dapat menimpa.

“Keempat pilar tersebut adalah Pancasila, Undang – Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika. Pilar kebangsaan tersebut harus kokoh, karena berfungsi sebagai penangkal gangguan dan ancaman yang mengintai baik dari segi internal ataupun eksternal” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.